Nama : Nayla Anindy Putri
Kelas : X MIPA 1
No : 27
Pernyataan Pendapat (Tesis)
Di masa pandemi seperti sekarang ini, kegiatan belajar-mengajar dilakukan dengan jarak jauh atau biasa disebut pembelajaran daring. Pembelajaran daring sendiri merupakan metode pembelajaran yang dilakukan tanpa melakukan tatap muka, tetapi menggunakan interaksi berbasis internet seperti menggunakan Zoom, Google Meet, dan aplikasi lainnya.
Di sisi lain pemerintah daerah selalu berpikir matang untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka. Sesuai namanya, pembelajaran ini dilakukan secara tatap muka atau luring. Pembelajaran tatap muka tentu saja dilakukan di sekolah seperti pembelajaran sebelum masa pandemi terjadi.
Argumentasi
Tahun ini, masih banyak sekali daerah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Siswa yang awal mulanya senang, sekarang mulai muak untuk mengikuti pembelajaran daring. Selain itu, kendala dari pembelajaran daring ini banyak sekali. Mulai dari internet yang kurang lancar, ponsel yang kurang canggih, serta masih banyak lagi. Angka covid yang terus tinggi dan terus melonjak membuat pembelajaran daring yang rencana awalnya hanya 2 pekan, tetapi berlanjut sampai kurang lebih selama 2 tahun.
Siswa juga telah merindukan pembelajaran tatap muka. Bukan hal yang mudah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, banyak sekali syarat dan ketentuannya. Pembelajaran tatap muka juga rentan menjadi klaster baru karena pihak sekolah yang kurang menjalankan prokes. Namun, ada beberapa daerah di Indonesia sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka yang dilakukan tentu saja secara terbatas. Yang dimaksud terbatas di sini tentu saja mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar menjadi lebih sedikit dari jumlah normal. Jumlah meja dan kursi pelajar dikurangi serta jaraknya diatur sesuai protokol kesehatan.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Suyanta, menyampaikan ada syarat yang mesti dipenuhi. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021. Sekolah yang berada pada daerah PPKM Level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota masuk dalam level 4, maka tetap pembelajaran daring.”
“Untuk daerah kebupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilahkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” ujarnya.
Penegasan Ulang
Meski begitu, pembelajaran dalam bentuk apapun, dalam jenis apapun sama saja. Baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh. Semua tergantung dari diri masing-masing. Ilmu tak melulu didapatkan dari sekolah saja. Pengalaman sehari-hari juga bisa dijadikan ilmu. Tapi ingat, jangan lupa untuk selalu menaati prokes dan menjaga kesehatan agar pandemi ini cepat berlalu.