Ruang Hijau Terbuka

Nama : Naila Rahma Azalia

Kelas : X Mipa 3

No.ab : 23

 

Kota secara fisik dapat didefinisikan sebagai area yang terdiri atas bangunan-bangunan yang saling berdekatan yang berada di atas tanah atau dekat dengan tanah, instalasi-instalasi di bawah tanah dan kegiatan-kegiatan di dalam ruangan “kosong” di angkasa. Sedangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Berpolusi dan minim ruang terbuka. Dua kata itu mungkin tepat digunakan untuk menggambarkan kondisi sejumlah kota besar di Indonesia. Hal itu tercermin dari data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sampai saat ini, baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau dan memiliki porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30% atau lebih. Kurangnya ruang terbuka hijau di kota-kota besar ini disebabkan karena minimnya lahan yang dimiliki pemerintah setempat untuk dikembangkan menjadi RTH, pemerintah tidak memiliki dana untuk menambah ruang terbuka dan yang terakhir yaitu pembelian lahan yang diubah menjadi ruang terbuka tak gampang, entah karena alasan harga atau lokasi yang tidak strategis. Karena itu, banyak Pemerintah Kota (Pemkot) yang hingga kini kesulitan menaikkan porsi RTH di kota-kota besar. Karena kurangnya ruang terbuka hijau di kota-kota besar bisa diatasi dengan cara menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun, membangun lahan hijau baru dengan cara perluasan RTH melalui pembelian lahan, mengembangkan koridor ruang hijau kota, menghijaukan bangunan (green roof/green wall), menyusun kebijakan hijau dan yang terakhir adalah memberdayakan komunitas hijau.

Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dari membangun ruang terbuka hijau di kota-kota besar, seperti fungsi ekologi ruang terbuka hijau yang berguna sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah, lalu dapat menjadi fungsi estetika ruang terbuka hijau karena dengan adanya ruang terbuka hijau, baik pemukiman, kawasan perkantoran, sekolah dan bangunan lainnya dapat terlihat lebih indah dan asri, terakhir dapat menjadi lokasi rekreasi yang menyenangkan karena penataan ruang terbuka hijau yang sedemikian rupa oleh pemerintah membuat kita dan keluarga dapat menghabiskan waktu disana, selain itu juga dapat dijadikan arena olahraga ataupun bersantai sambil mengerjakan tugas.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *