IMPLEMENTASI PEMBIASAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGOLAHAN SAMPAH; Wujudkan Sekolah Bersih dengan 3R
Adiwiyata Smandela, Semarang – Tepat tanggal 26 Oktober 2022, SMA Negeri 8 Semarang melaksanakan sosialisasi terkait dengan pengelolaan dan pengolahan sampah yang dipandu oleh narasumber Ardiansah, S.Pd. dari Dinas Lingkungan Hidup. Adapun yang melatarbelakangi perlunya pengelolaan dan pengolahan sampah yaitu, (1) volume sampah makin besar, (2) kebutuhan dana makin tinggi, (3) lahan TPA sulit dicari, (4) potensi pencemaran lingkungan, dan (5) pemborosan sumber daya alam.
Pengolahan sampah merupakan bagian dari penanganan sampah dan menurut UU No.18 Tahun 2008 didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sambah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah. Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah, memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi).
Pengolahan sampah dapat dilakukan berupa pengomposan, recycling/daur ulang, pembakaran (insinersi), dan lain-lain. Insinerasi atau pembakaran digunakan untuk rentang yang sangat luas sebagai pengolahan limbah. Tujuan dari pembakaran sampah adalah untuk mengolah limbah sehingga dapat mengurangi volume dan bahayanya, selain itu juga dengan menangkap atau menghancurkan zat berbahaya yangmungkin dilepaskan selama pembakaran. Proses insinerasi juga dapat merupakan sarana yang memungkinkan untuk pemulihan energi, mineral atau kandungan kimia dari limbah.
Upaya pengolahan sampah dapat dibagi menjadi tiga yakni transformasi fisik, transformasi kimia, dan transformasi biologi. Adapun yang termasuk kegiatan transformasi fisik adalah pemisahan komponen sampah menjadi komponen-komponennya, sehingga bersifat lebih homogen untuk keperluan daur ulang/pilah sampah, (2) mengurangi volume sampah dengan pemadatan atau kompaksi untuk menekan kebutuhan ruang sehingga mempermudah penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan, dan (3) reduksi ukuran (pencacahan) dan volume juga bermanfaat untuk mengurangi biaya pengangkutan dan pembuangan.
Transformasi kimia meliputi; (1) perubahan bentuk sampah secara kimiawi dengan menggunakan prinsip proses pembakaran atau insenerasi, dan (2) proses pembakaran sampah dapat didefinisikan sebagai pengubahan bentuk sampah padat menjadi gas, cair, dan produk padat yang terkonversi, dengan pelepasan energi panas, sedangkan transformasi biologi meliputi; (1) perubahan bentuk sampah dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk mendekomposisi sampah menjadi bahan stabil yaitu kompos, (2) komposting secara aerobik (produk berupa kompos), dan (3) penguraian secara anaerobik (produk berupa gas metana, CO2, dan gas-gas lain, humus atau lumpur).
Harapannya, diskusi dan sosialisasi tentang pembiasaan pengelolaan dan pengolahan sampah ini dapat dikaitkan dengan projek kelas X pada kurikulum Merdeka Belajar.